Notification texts go here Contact Us Buy Now!

Arahan Ferdy Sambo Ke Bawahan Versi BAP Brigjen Hendra Kurniawan

Arahan Ferdy Sambo Ke Bawahan Versi BAP Brigjen Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
iamtwelve.my.id

Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, mantan Direktur Satuan Keamanan Dalam Negeri Polri, mengatakan dia (FS) memiliki lima pesan kepada bawahannya menangani penembakan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir Jenderal J.

Hendra. memberikan petunjuk, Sambo melaporkan menjelaskan instruksi kepada polisi pada 8 Juli di ruang pemeriksaan Departemen Provost Divisi Propham. memberikan instruksi kepada banyak anggota.

Berikut 5 arahan untuk anak buah Ferdi Sambo yang diungkapkan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemeriksaan Etik 18 Agustus terkait pembunuhan Brigjen J.

Lima Arahan Ferdi Sambo kepada Bawahan diungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan dalam BAP:

1. Ferdi Sambo menegaskan bahwa kasus ini adalah soal harga diri.

2. Ferdy Sambo mengaku saat itu telah bertemu dengan Kombes Polri untuk menjelaskan hal tersebut.

3. Ferdi Sambo juga telah meminta jajarannya untuk menangani kasus ini sesuai dengan yang terjadi di TKP.

4. Ferdi Sambo meminta anak buahnya untuk tidak mempersoalkan kejadian di Magelang, sehingga mereka hanya menganggap kejadian di Duren Tiga.

5. Ferdi Sambo mengatakan akan lebih baik jika pengejaran dilakukan di Paminal.

Sementara itu, Tim Khusus Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigjen J yaitu: Ferdi Sambo, Bripka Ricky, Barada E, Kuat maruf dan Putri C.

Kelimanya didakwa dalam Bagian 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menghalangi keadilan atau menghalangi penyelidikan pembunuhan tingkat pertama Brigadir Jenderal J.

Tujuh orang tersebut adalah: Irjen Ferdi Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto,Kompol Baikni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


Source: cnnindonesia.com

Getting Info...

Posting Komentar

Berkomentar yang sopan dan santun
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.